• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengetahuan Remaja Putri Tentang Abortus provokatus kriminalis di SMKN 1 Garut Tahun 2011

 


BAB 1 
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
Remaja di Indonesia mencakup seperempat dari seluruh jumlah penduduk di Indonesia. Mengingat remaja adalah merupakan masa transisi dari masa kanak-kanak menuju dewasa, maka remaja memiliki tugas perkembangan yang tidak mudah, mereka harus mendapatkan identitas diri yang positif agar dapat berkembang sebagai dewasa muda yang sehat dan produktif(1).
Dalam perkembangannya remaja sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan. Lingkungan sosial dan budaya yang tidak positif merupakan faktor resiko bagi remaja untuk terjebak dalam prilaku seks bebas. Prilaku seks bebas yang di lakukan remaja telah menambah deretan panjang remaja hamil diluar nikah. Sebagian memilih untuk menggugurkan kandungannya, tidak sedikit pula yang membesarkan kandungannya lalu membuang bayi itu setelah melahirkan ada juga yang segera menikahkan anaknya sebelum kandungannya membesar
 Abortion dalam kamus inggris Indonesia diterjemahkan dengan pengguguran kandungan, kata abortion yang diterjemahkan menjadi abortus dalam bahasa Indonesia mengandung arti keguguran dengan keluarnya embrio atau fetus karena terjadi secara alamiah atau secara disengaja, Abortus provokatus kriminalis atau yang lebih umum dikenal dengan abortus adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja dengan melanggar berbagi ketentuan hukum yang berlaku. Abortus ini berdampak buruk bagi kesehatan diantaranya adalah perdarahan, infeksi, kemandulan bahkan yang lebih membahayakan yaitu dapat mengakibatkan kematian dan ada juga yang disebut Abortus provokatus Medicinalis adalah pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan alasan/pertimbangan medis. Resiko yang timbul dari abortus provokatus medicinalis lebih kecil dibandingakn dengan abortus provokatus kriminalis karena dilakukan sesuai dengan prosedur tindakan medis(3).
World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa setiap tahun serta menderita kecacatan permanen. Hasil penelitian David A Grimes pada bulan oktober 2006 menyebutkan bahwa setiap tahun terdapat 19 juta hingga 200 juta tindakan abortus tidak aman yaitu dilakukan oleh individu yang tidak mempunyai keahlian dan 97 persen diantaranya terjadi dinegara- Negara berkembang(4).
Di Indonesia abortus bukan masalah baru, sejak lama sudah terdapat obat-obatan (ramuan) tradisional yang berkhasiat menggugurkan kandungan Ini berarti praktek abortus sudah lama terjadi di Indonesia, saat ini abortus masih merupakan masalah besar di Indonesia hal ini berkaitan dengan praktek abortus sering di lakukan oleh generasi muda apalagi pelajar, Angka kejadian abortus provokatus kriminalis di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus pertahun, atau 43 abortus untuk setiap 100 kehamilan dan sekitar 30% di antara kasus abortus itu di lakukan oleh penduduk usia 15-24 tahun. Data itu berdasarkan survey dengan cakupan relative terbatas. Data yang komprehensif tentang kejadian abortus di Indonesia tidak tersedia(5,12,13).
Pengamat program keluarga berencana, Saut Munthe memperkirakan angka abortus di jawa barat mencapai 400.000 kasus pertahun dan sebanyak 200.000 kasus di antaranya dilakukan oleh remaja usia sekolah menengah atas(6).
Hasil survei sebuah lembaga kesehatan pada tahun 2009 menyebutkan,  di bandung dari 1.388 responden remaja, 16% mengaku sudah melakukan hubungan seksual. Dari jumlah tersebut, 40% menggunakan alat kontrasepsi dan 23% siap melakukan abortus apabila terjadi kehamilan. Para remaja mungkin melihat abortus sebagai cara untuk menyembunyikan kehamilan dari orang tua mereka. Jutaan wanita telah mengalami konsekuensi dari perbuatan mereka yang sebelumnya tidak ada penyuluhan kepada mereka. Banyak wanita, terutama remaja yang melakukan abortus  tidak menyadari akan dampak atau konsekuensi emosional dan psikologis yang besar dan jangka panjang yang akan di hadapi setelah melakukan abortus, Salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan reproduksi wanita melalui akses pelayanan yang luas terhadap semua jenis kesehatan reproduksi maka perlu adanya penyuluhan pengetahuan Abortus Provokatus kriminalis dikalangan remaja khususnya pada remaja putri usia sekolah menengah atas, agar setiap remaja putri sadar akan besarnya bahaya yang akan menimpa wanita Indonesia di masa depan(7).
Sekolah merupakan salah satu media untuk mendapatkan informasi yang akurat berkaitan dengan kesehatan reproduksi remaja (KRR), akan tetapi pada kenyataannya tidak semua remaja mendapatkan pengetahuan tersebut di bangku sekolah, sehingga karena tidak tersedianya informasi yang akurat dan benar mengenai KRR ini memaksa para remaja mencari akses dan melakukan eksplorasi sendiri, mulai dari membaca majalah, buku dan film berbau pornografi yang memaparkan kenikmatan hubungan seksual tanpa mengajarkan tanggung jawab dan resiko yang harus mereka hadapi(8).
Berdasarkan latar belakang diatas penulis memilih Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Garut karena merupakan salah satu sekolah yang terdapat di wilayah kabupaten Garut yang menurut informasi dari siswa siswinya ada temennya yang di keluarkan gara2 hamil, kemudian dilihat dari kebebasan bergaulnya Para remaja dapat bergaul dengan lawan jenis mulai dari istiah pacaran bahkan sampai melakukan hubungan seks diluar ikatan pernikahan, sehingga banyak remaja putus sekolah karena hamil bahkan sampai melakukan abortus provokatus kriminalis, Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Gambaran Pengetahuan Remaja Putri Tentang Abortus Provokatus Kriminalis Di SMKN 1 Garut Tahun 2011.  


1.2         Rumusan Masalah
“Bagaimana Pengetahuan Remaja Putri Tentang Abortus provokatus kriminalis di SMKN 1 Garut Tahun 2011?”

1.3         Tujuan Penelitian
1.3.1   Tujuan Umum
Mengetahui pengetahuan Remaja putri tentang Abortus provokatus kriminalisdi SMKN 1 Garut Tahun 2011.
1.3.2   Tujuan Khusus
a.    Mengetahui Pengetahuan Remaja Putri tentang Pengertian abortus provokatus kriminalisdi SMKN 1 Garut Tahun 2011
b.    Mengetahui Pengetahuan Remaja Putri tentang Penyebab Abortus provokatus kriminalisdi SMKN 1 Garut Tahun 2011
c.    Mengetahui Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak dari Abortus provokatus kriminalisdi SMKN 1 Garut Tahun 2011

1.4         Manfaat penelitian
1.4.1   Bagi Penulis
Dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang Abortus provokatus kriminalis terutama pada remaja dan selain itu juga dapat memberikan pengalaman yang nyata bagi penulis tentang kehidupan remaja dan masalah yang mereka hadapi         

1.4.2   Bagi Akademi Kebidanan YPSDMI
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak pendidikan sebagai hasil dari salah satu penerapan ilmu yang di peroleh pada saat kuliah dan juga bisa digunakan untuk melengkapi kepustakaan, kemudian dapat dipergunakan sebagai bahan informasi, evaluasi dan perencanaan untuk lebih meningkatkan kinerja kerja ke sekolah-sekolah dalam memberikan pengetahuan tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) khususnya tentang Abortus Provokatus kriminalis
1.4.3        Bagi SMKN 1 kabupaten Garut
Diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan informasi dan menjadi masukan dalam upaya meningkatkan kesehatan reproduksi remaja putri di SMKN 1 Garut.
1.4.4        Bagi Responden
Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan pengetahuan remaja putri siswa SMKN 1 Kabupaten Garut mengenai Abortus Provokatus Kriminalis
1.4.5        Bagi Dinas Kesehatan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan informasi bagi Dinas Kesehatan Garut mengenai Gambaran Pengetahuan Abortus Provokatus Kriminalis di kalangan remaja putri, sehingga dapat secepat mungkin membuat langkah-langkah mengenai pencegahannya, atau memberikan penyuluhan tentang abortus Provokatus kriminalis
                            
1.5    Sistematika Penulisan
BAB I : Pendahuluan :
1.1  Latar belakang
1.2  Rumusan masalah
1.3  Tujuan penelitiian
1.3.1        tujuan umum
1.3.2        tujuan khusus
1.4  Manfaat penelitian
1.4.1        Bagi penulis
1.4.2        Bagi Akademi kebidanan YPSDMI
1.4.3        Bagi SMKN 1 Garut
1.4.4        Bagi Responden
1.4.5        Bagi Dinas Kesehatan
1.5  sistematika penulisan
BAB II : Tinjauan Pustaka
2.1 Pengetahuan
2.1.1 pengertian
2.1.2 Proses Pengetahuan
2.1.3 Tingkat Pengetahuan
2.1.4 Faktor Yang Mempengaruhi Pengetahuan
2.1.5 pengukuran Pengetahuan
2.2 Remaja
2.2.1 pengertian
2.2.2 Remaja menurut perkembangan
2.2.3 Perilaku Seksual Remaja
2.3 Abortus
2.3.1 pengertian
2.4 Jenis-jenis Abortus
BAB III : Kerangka Konsep dan Devinisi Operasional
3.1 kerangka konsep
3.2 Definisi operasional
BAB IV : Metodologi Penelitian
4.1 Rancangan Penelitian
4.2 Populasi dan Sampel
4.2.1 populasi
4.2.2 Sampel
4.3 Ruang Lingkup Penelitian
4.3.1 Waktu penelitian
4.3.2 Tempat Penelitian
4.4 Teknik Pengumpulan Data
4.5 Pengolahan Data
4.6 Analisa Data
BAB V : Hasil Penelitian dan Pembahasan
5.1 Hasil penelitian
5.1.1 Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis



2.3 Abortus
2.3.1 pengertian
2.4 Jenis-jenis Abortus
BAB III : Kerangka Konsep dan Devinisi Operasional
3.1 kerangka konsep
3.2 Definisi operasional
BAB IV : Metodologi Penelitian
4.1 Rancangan Penelitian
4.2 Populasi dan Sampel
4.2.1 populasi
4.2.2 Sampel
4.3 Ruang Lingkup Penelitian
4.3.1 Waktu penelitian
4.3.2 Tempat Penelitian
4.4 Teknik Pengumpulan Data
4.5 Pengolahan Data
4.6 Analisa Data
BAB V : Hasil Penelitian dan Pembahasan
5.1 Hasil penelitian
5.1.1 Pengetahuan remaja Putri tentang Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis
5.1.2 Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak abortus Provokatus Kriminalis
5.1.3 Pengetahuan Remaja Putri tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis
5.1.4 Pengetahuan Responden
5.2 Pembahasan
5.2.1 Pengetahuan Remaja Putri tentang pengertian Abortus Provokatus Kriminalis
5.2.2 Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak abortus Provokatus Kriminalis
5.2.3 Pengetahuan Remaja Putri tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis
5.2.4 Pengetahuan Responden
BAB VI : KESIMPULAN DAN SARAN
6.1 Kesimpulan
6.2 Saran


BAB II

TINJAUAN TEORI


2.1  Pengetahuan
2.1.1 Pengertian
   Pengetahuan  adalah hasil pengindraan manusia, atau hasil tahu seseorang melalui indra yang dimilikinya khususnya mata dan telinga . pengetahuan juga dapat di peroleh melalui pendidikan , pengalaman sendiri atau orang lain, media massa maupun lingkungan(20).
2.1.2 Proses Pengetahuan
Pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang sangat penting dalam menentukan tindakan seseorang. Sebelum seseorang mengadopsi perilaku baru, di dalam diri terjadi proses yang berurutan, yaitu :
a.      Awarenes
Kesadaran seseorang terhadap adanya stimulus terlebih dahulu.
b.      Interest
Ketertarikan kepada stimulus.
c.       Evaluation
Menimbang-nimbang apa yang akan dilakukan.
d.      Trial
Proses mencoba stimulus pada perilaku baru.
12

 
e.       Adoption
Mengadopsi perilaku baru ke dalam diri.
2.1.3 Tingkatan Pengetahuan
Pengetahuan yang dicakup di dalam domain kognitif mempunyai 6 tingkat, yaitu:
a)    Tahu
Tahu diartikan sebagai mengingat suatu materi yang telah dipelajari sebelumnya.Termasuk ke dalam pengetahuan tingkat ini adalah mengingat kembali (recall) terhadap suatu yang spesifik dari seluruh bahan yang dipelajari atau rangsangan yang telah diterima.Oleh sebab itu, “tahu” ini adalah merupakan tingkat pengetahuan yang paling rendah.
b)   Memahami
Memahami diartikan sebagai suatu kemapuan menjelaskan secara benar tentang obyek yang diketahui dan dapat menginterpretasi materi tersebut secara benar.
c)    Aplikasi
Aplikasi diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada situasi atau kondisi rill (sebenarnya).Aplikasi di sini dapat diartikan aplikasi atau penggunaan hukum-hukum, rumus, metode, adanya prinsip terhadap obyek yang dipelajari.


d)   Analisis
Analisis adalah suatu kemampuan untuk menjabarkan materi atau obyek ke dalam komponen-komponen, tetapi masih di dalam suatu struktur organisasi tersebut, dan masih ada kaitannya satu sama lainnya.
e)    Sintesis
Sintesis menunjukan kepada suatu kemampuan untuk meletakkan atau menghubungkan bagian-bagian di dalam suatu bentuk keseluruhan yang baru. Dalam kata lain sintesis itu suatu kemampuan untuk menyusun formulasi baru dari formulasi-formulasi yang ada.
f)    Evaluasi
Evaluasi berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan suatu justifikasi atau penilaian terhadap suatu materi atau objek.Penilaian-penilaian ini berdasarkan suatu kriteria yang ditentukan sendiri, atau menggunakan kriteria-kriteria yang telah ada.
2.1.4        Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Pengetahuan
a.       Pengalaman
Pengetahuan dapat diperoleh dari pengalaman yang dialami atau orang lain alami sehingga dapat memperluas pengetahuan seseorang.
b.      Tingkat Pendidikan
Pendidikan menambah pengetahuan seseorang. Tinggi atau rendahnya pendidikan seseorang dapat mempengaruhi jumlah pengetahuan yang dia dapat,


c.       Akses Informasi
Selain pendidikan, akses informasi mempengaruhi tingkat pengetahuan seseorang berdasarkan penerimaan informasi dari akses informasi tersebut. Adapun sumber informasi yang dapat mempengaruhi misalnya media cetak dan media elektronik.
2.1.5        Pengukuran Pengetahuan
Pengukuran pengetahuan dapat dilakukan dengan wawancara atau angket yang menanyakan tentang materi yang akan diukur dari responden. Adapun pengukuran pengetahuan secara umum dikelompokan menjadi 2 jenis, yaitu pertanyaan subjektif misalnya essay dan pertanyaan objektif misalnya pilihan ganda.
Pengukuran tingkat pengetahuan responden dapat dilakukan dengan sistem skoring(21) dengan skala ordinal sebagai berikut :
1.      Tingkat pengetahuan responden baik, apabila jawaban responden benar >75% dari nilai tertinggi,
2.      Tingkat pengetahuan responden cukup, apabila jawaban responden benar 56-75% dari nilai tertinggi,
3.      Tingkat pengetahuan responden kurang , apabila jawaban responden benar 40-55% dari nilai tertinggi,
4.      Tingkat pengetahuan responden buruk, apabila jawaban responden benar <40% dari nilai tertinggi,


2.2      Remaja
2.2.1 Pengertian
Menurut hasan basri dalam buku remaja berkualitas, Problematika, dan solusinya, menilai remaja sebagai kelompok manusia yang tengah meningkatkan masa kanak-kanak yang penuh dengan ketergantungan dan menuju masa pembentukan tanggung jawab. Masa remaja ditandai dengan pengalaman baru yang sebelumnya belum pernah di alami baik dalam bidang fisik biologis maupun psikis atau kejiwaan. Menstruasi pertama bagi kaum wanita dan keluarnya sperma dalam mimpi basah bagi pria adalah tonggak pertama dalam perjalanan usia remaja(9).
WHO Mendefinisikan remaja sebagai fase ketika seorang anak mengalami hal-hal sebagai berikut:
a.    Individu berkembang dari saat pertama kali menunjukan tanda-tanda seksual sekunder sampai ia mencapai kematangan seksualnya.
b.    Individu mengalami perkembangan psikologis dan pola identifikasi dari kanak-kanak menuju dewasa.
c.    Terjadi peralihan dari ketergantungan sosial-ekonomi yang penuh kepada keadaan yang relative lebih mandiri.
Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa remaja adalah suatu masa dalam hidup manusia yang banyak mengalami perubahan, yaitu masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa tanpa batasan usia yang jelas. Sulitnya menentukan usia remaja di sebabkan adanya perbedaan kultur dari tiap-tiap masyarakat dunia khususnya Indonesia(10).
Masa remaja merupakan masa transisi yang unik dan di tandai oleh berbagai perubahan fisik, emosi, dan fisikis. Masa remaja yaitu masa 10-19 tahun, merupakan masa yang khusus dan penting karena merupakan periode kematangan organ refroduksi manusia, dan sering di sebut masa fubertas. Masa remaja merupakan periode peralihan dari masa anak ke masa dewasa(9).

2.2.2 Remaja menurut perkembangan
Menurut perkembangannya, masa remaja di bagi menjadi tiga tahap, dengan masing-masing cirri, yaitu :
1.      Masa remaja awal (10-12 tahun)
Ciri khas tahap remaja awal adalah :
a)         Ingin bebas
b)        Lebih dekat dengan teman sebaya
c)         Lebih banyak memperhatikan keadaan tubuhnya, dan
d)        Mulai berfikir abstrak
2.      Masa Remaja tengah (13-15 tahun)
a)      Mencari identitas diri
b)      Bekhayal tentang aktivitas seks
c)      Mengembangkan kemampuan befiki abstrak
d)     Timbulnya keinginan untuk kencan
e)      Mempunyai rasa cinta yang mendalam


3.      Masa remaja akhir (16-19 tahun)
a)         Mampu berfikir abstrak
b)        Lebih slektif mencari teman sebaya
c)         Dapat mewujudkan rasa cinta
d)        Pengungkapan kebebasan diri
e)         Mempunyai citra jasmani dirinya(11).

2.2.3        Perilaku Seksual Remaja
Perilaku seksual adalah tingkah laku yang dilakukan atas dasar hasrat seksual, baik dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis.  Bentuk tingkah laku ini beragam mulai dari rasa ketertarikan hingga tingkah laku berkencan, bercumbu dan bersenggama. Objeknya dapat berupa lawan jenis atau sesame jenis dapat pula orang dalam khayalan diri sendiri. Sebagian perilaku ini memang tidak berdampak pada fisik bagi orang yang bersangkutan maupun lingkungan sosial. Tetapi sebagian perilaku dapat berdampak pada psikologis yang serius seperti perasaan bersalah, depresi, dan marah(22).
Perilaku seksual yang sehat bertanggung merupakan tujuan dari perkembangan seksualitas remaja. Seks yang sehat secara Fisik artinya tidak tertular penyakit, tidak menyebabkan kehamilan sebelum menikah, tidak menyakiti dan merusak kesehatan orang lain. Sehat secara psikologi artinya mempunyai integritas yang kuat (kesesuaian antara nilai, sikap, dan perilaku),

 mampu mengambil keputusan dan mempertimbangkan segala resiko yang bakal dihadapi dan siap atas segala resiko dari keputusan. Sehat secara sosial artinya mampu mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang ada disekitarnya dalam menampilkan perilaku tertentu (agama, budaya dan sosial), mampu menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan nilai dan norma yang diyakini. Jadi perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab adalah perilaku yang dipilih berdasarkan pertimbangan secara fisik, sosial, dan agama serta psikologis.  
2.3    Abortus
2.3.1  Pengertian
Abortus adalah keluarnya hasil konsepsi (pembuahan) sebelum usia kehamilan 20 minggu (5bulan) dengan berat mudhigon kurang dari 500 gram(5).
Abortus adalah penghentian dan pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum janin bisa hidup di luar kandungan. Umur janin bisa hidup di luar kandungan ini ada yang member batas 20 minggu , tetapi ada pula yang member batas 24 minggu(12).
Abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum janin dapat hidup di dunia luar, tanpa mempersonalkan penyebabnya. Bayi baru mungkin hidup di dunia luar bila berat badannya telah mencapai  >500rg atau umur kehamilan  >20minggu(14).
Istilah abortus secara etimologi berarti pengguguran kandungan atau membuang janin dan perkataan abortus merupakan istilah bahasa inggris yang sudah diterjemahkan oleh dokter arab menjadi isqatul hamli (pengguguran kehamilan yang sudah tua). Sedangkan pengguguran kehamilan yang masi muda di terjemahkan oleh dokter arab menjadi istilah wasailul lihash (menstruasi regulation/RM)(15).
Adapun abortus menurut para ahli kedokteran adalah sebagai berikut:
1)         Menurut sardikin ginapura (Fakultas kedokteran UI) abortus ialah pengakhiran kehamilan,atau konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
2)         Pengeluaran buah kehamilan ketika masih sedemikian kecilnya , sehingga tidak bisa hidup di luar rahim , yaitu kalau berat badan janin masi kurang dari 1000 gram atau kehamilan kurang dari 20 minggu, meskipun begitu ada untuk kecenderungan untuk menurunkan batasnya menjadi 22 minggu.
Pengertian abortus dalam definisi medis menurut Prof. Gulardi ialah berhentinya (mati) dan di keluarkannya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu (di hitung dari haid terakhir) atau berat janin kurang dari 500 gram atau panjang janin kurang dari 25 cm(15).
Dalam kitab-kitab fikih yang membahas tentang abortus, maka di temukan tiga istilah yang dapat di kategorikan dalam pengertian abortus. Ketiga istilah tersebut adalah :
1)        Al-imsalh
Yaitu janin yang lahir dan mati apakah itu sengaja atau tidak.


2)        Isqath al-halm
Adalah gugurnya janin dari perut ibunya,atau gugurnya sesuatu dari perut ibu (perempuan ).
3)        Al-ijhadh
Gugurnya anak yang belum sempurna(15).
 Istilah abortus dipakai untuk menunjukan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan sampai saat mempunyai berat badan 297 gram waktu lahir. Akan tetapi, karena jarangnya janin yang dilahirkan dengan berat badan di bawah 500 gram dapat terus hidup, maka abortus ditentukan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau kurang dari 20 minggu(16).

2.4    Jenis-Jenis Abortus
Abortus dapat di bagi menjadi dua golongan yaitu abortus spontan dan abortus buatan/sengaja.
1)        Abortus spontan
a.    Pengertian
Abortus spontan adalah abortus yang tidak di sengaja atau terjadi deiluar kehamilan manusia(10).
Abortus spontan adalah abortus yang terjadi secara almiah tanpa ada upaya-upaya dari luar (buatan)untuk mengakhiri kehamilan tersebut.

Terminologi yang paling sering digunakan untuk hal ini adalah keguguran/miscarriage(10).
 Abortus yang berlangsung tanpa tindakan di sebut abortus spontan(17)
b.    Macam-macam abortus spontan
Secara klinis abortus spontan di bedakan menjadi:
1.      Abortus iminns (Keguguran mengancam)
2.    Abortus inspien (keguguran berlangsung)
3.    Abortus incompletes (keguguran tidak lengkap)
4.    Abortus kompletus (keguguran lengkap)
5.    Abortus tertunda (missed abortion)
6.    Abortus habitualis (keguguran berulang)
c.    Faktor penyebab abortus spontan
1.      Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi
2.    Kelainan pada plasenta
3.    Penyakit ibu
4.    Kelainan traktus genital(17).
d.   Dampak abortus spontan
1.      Perdarahan
2.    Perforasi
3.    Infeksi
4.    SyoK


2)        Abortus buatan atau disengaja (abortus provokatus)
a.    Pengertian
Abortus provokatus kriminalis yaitu, abortus yang terjadi karena perbuatan manusia(13).
Abortus buatan berarti pengeluaran janin secara sengaja ,yang mengakibatkan kematian janin ,yang terjadi sejak pembuahan sampai pada kelahirannya(17).
Abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Istilah yang sering di gunakan untuk peristiwa ini adalah abortus, pengguguran , atau abortus provokatus(12).
Abortus buatan adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu akibat tindakan(10).
b.    Macam-macam abortus buatan
1.      Abortus provokatus medicinalis
Pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan atau pertimbangan medis, contohnya adalah: pengguguran kandungan untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
2.      Abortus provokatus kriminalis
Pengguguran kandungan yang di lakukan dengan sengaja dengan melanggar ketentuan hokum yang berlaku. Misalnya: pengguguran kandungan yang berlaku dengan berbagai alasan lainnya,

misalnya malu pada tetangga, belum mampu punya anak dan lain sebagainya(18).
c.    Faktor penyebab abortus provokatus
1.      Abortus provokatus medialis
Jika kita meninjau dari segi medis, tidak ada batasan pasti kapan kandungan bisa di gugurkan. Kandungan seorang perempuan bisa di gugurkan kapan saja sepanjang ada indikasi medis untuk menggugurkan kandungan itu.
Adapun hal-hal yang dapat mempengaruhi pertimbangan medis:
a.       Hasil kelahiran
Jika anak yang akan lahir nanti cacat berat atau cacat mental berat dan harapan hidup tipis, pertimbangan medis membolehkan dilakukan abortus provokatus
b.      Jenis permasalahan yang mengakibatkan timbulnya indikasi medis. misalnya nyawa ibu terancam meninggal jika melanjutkan kehamilannya atau anak yang akan dilahirkan dalam keadaan cacat berat dan harapan untuk hidup tipis.
c.    Besarnya keinginan untuk memperoleh anak
Pada kenyataan seorang perempuan rela mengorbankan jiwanya asal anak yang di kandungnya lahir dalam keadaan selamat meskipun dia sadar mempunyai penyakit yang akan menyebabakan kematian jika melahirkan.


2.      Abortus provokatus kriminalis
Banyak permasalahan yang timbul di luar alasan-alasan medis dan lebih banyak di pengaruhi oleh pandangan-pandangan sosiologis. Alasan-alasan sosiologis ini sebenarnya tidak diperbolehkan sebagai dasar pengguguran kandungan. Adapun alasan-alasannya antara lain:
1.      Kehamilan sebagai akibat hubungan kelamin diluar perkawinan
Pergaulan bebas dikalangan anak muda menyisakan satu masalah yang cukup besar. Angka kehamilan diluar nikah meningkat tajam, hal ini disebabkan karena anak muda Indonesia belum begitu mengenal arti pergaulan bebas yang aman, kesadaran yang amat rendah tentang kesehatan, minimnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi maupun hilangnya jati diri akibat terlalu bebas seperti di Negara-negara barat tanpa dasar yang kuat. Hamil di luar nikah jelas merupakan suatu aib bagi wanita yang bersangkutan, keluarganya maupun masyarakat pada umumnya. Masyarakat tidak mengkhendaki kehadiran anak haram  seperti itu di dunia. Akibat tekanan pisikis yang di derita wanita hamil maupun keluarganya, membuat mereka mengambil jalan pintas untuk menghilangkan penyebab aib tersebut, yakni dengan cara menggugurkan kandungan wanita hamil yang bersangkutan.


2.      Alasan-alasan social ekonomi
Kondisi masyarakat yang miskin (jasmani maupun rohani) Biasanya menimbulkan permasalahan yang cukup kompleks karena terhimpit kemiskinan itu mereka tidak sempatmemperhatikan hal-hal lain dalam kehidupan mereka yang bersifat skunder, kecuali kebutuhan utamanya mencari nafkah. Banyak pasangan usia subur miskin yang kurang memperhatikan masalah-masalah seputar reproduksi.
Mereka tidak menyadari kalau usia subur juga menimbulkan masalah lain tanpa bantuan alat kontrasepsi. Kehamilan yang terjadi kemudian tidak di inginkan oleh pasangan yang bersangkutan dan di usahakan untuk di gugurkan dengan alas an mereka sudah tidak mampu lagi membiayai seandainya anggota keluarga mereka bertambah banyak.
3.      Alasan anak sudah cukup banyak
Alasan ini sebenarnya berkaitan dengan alsan-alasan sosial ekonomi. Terlalu banyak anak seringkali memusingkan orang tua, apalagi jika kondisi ekonomi keluarga mereka kekurangan , sehingga ketika mereka terlanjur hamil mereka akan sepakat menggugurkan kandungannya dengan alas an sudah tidak mampu mengurusi anak yang sedemikian banyaknya.


4.      Alasan belum mampu punya anak
Banyak pasangan-pasangan muda yang tergesah-gesa menikah tanpa persiapan terlebih dahulu sehingga mereka tidak memikirkan bahwa salah satu konskwensi dari perkawinanadalah lahirnya anak.
Kelahiran anak tentu saja akan memperberat tanggung jawab orang tua yang masi kerepotan mengurus hidupnya sendiri. Oleh karena itu mereka biasanya mengadakan kesepakatan untuk tidak mempunyai anak terlebih dahulu dalam jangka tertentu. Sehingga jika terlanjur hamil dan belum ada persiapan untuk menyambut kelahiran sang bayi maka mereka akan menempuh jalan pintas dengan cara menggugurkan kandungannya.
5.      Kehamilan akibat perkosaan
Perkosaan adalah pemaksaan hubungan kelamin (persetubuhan)  seorang pria kepada seorang wanita. Konsekuensi logis dari adanya persetubuhan adalah terjadinya kehamilan. Kehamilan pada korban perkosaan  yang bersangkutan maupun keluarganya sangat tidak diinginkan sehingga pengguguran kandungan dianggap hal yang pentinh untuk dilakukan(18)


a.    Dampak Abortus
1.      Dampak abortus dipandang dari segi kesehatan
Dalam buku “Facts of life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; resiko keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saan melakukan abortus dan setelah melakukan abortus adalah :
                                               a.      Kematian mendadak karena pendarahan hebat
                                              b.      Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
                                               c.      Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitas kandungan
                                              d.      Rahim yang sobek
                                               e.      Kerusakan leher rahim, yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnga dan perdarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
                                               f.      Kanker payudara karena keseimbangan hormone ekstrogen pada wanita
                                              g.      Kanker indung telur
                                              h.      Kanker leher rahim
                                                i.      Kanker hati
                                                j.      Kelainan pada plasenta yanga akan menyebabkan cacat pada anak, berikutnya dan perdarahan hebat pada saat kehamilan  lagi
                                              k.      Kemandulan  atau tidak mampu mempunyai keturunan lagi
                                                l.      Infeksi rongga panggul
                                            m.      Infeksi pada lapisan rahim(9).
Sedangkan menurut Bharoto winardi mengemukakan beberapa kemungkinan buruk yang akan dihadapi wanita hamil jika melakukan abortus, diluar prosedur medis, antara lain :
1.        Perdarahan dengan Segala akibatnya
Perdarahan ini disebabkan karena pengguguran dilakukan dengan cara dan peralatan yang tidak semestinya yang digunakan untuk menggugurakan kandungan. Teknik penggunaan peralataan  non medis menimbulkan rahim terluka dan menyebabkan perdarahan, palin fatal dapat menyebabkan kematian.
2.        Infeksi
Peralatan yang tidak diperhatikan dapat menyebabkan infeksi  tetanus. Infeksi ini dapat berakibat jangka panjang  maupun jangka pendek, efek jangka panjang tidak  bisa mempunyai keturunan dan gangguan pada organ kewanitaan.
3.        Dampak Psikologis Pasien
Wanita yang melakukan abortus biasanya menyesal/akan merasa bersalah seumur hidup, efek jangka panjang dari perasaan bersalah ini dapat berpengaruh pada kelangsungan proses reproduksi berikutnya


4.        Emboli
Emboli adalah adanya benda yang masuk kedalam sirkulasi darah sehingga menyumbat pembuluh darah dan mengakibatkan meninggalnya wanita hamil yang bersangkutan.
5.        Tindakan Lanjut
Setelah melakukan abortus , tidak semua wanita bisa langsung sembuh dengan sendirinya. Ada yang memerlukan perawatan lanjut atau berobat jalan, dan akan menimbulkan beban biaya yang tidak sedikit.
2.    Dampak abortus dipandang  dari Segi Hukum
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, abortus atau pengguguran termasuk tindak kejahatan yang dikenal dengan istilah Abortus Provokatus Kriminalis. Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, Negara melarang abortus dan hukumnya cukup berat, bahkan hukumannya tersebut tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan itu dapat dipidana diantaranya;
1.      Seorang wanita yang melakukan abortus
2.      Dokter atau Bidan yang membantu melakukan abortus
3.      Orang-orang yang mendukung terlaksananya abortus


Indonesia melarang tindakan abortus, kecuali untuk menyelamatkan jiwa ibu dan janin. (UU Kesehatan No. 23 tahun1992). Kitab hukum undang-undang pidana (KUHP) pasal 283, 299, 346-349 melarang keras dilakukannya abortus dengan alasan apapun. Bahkan pasal 299 mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang telah memberikan harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat di gugurkan,Sekarang masalah abortus di Indonesia di atur dalam kode etik kedoteran dan beberapa perangkat hukum, yakni hukum  pidana (KUHP) dan undang-undang no 18 tahun 1981, kemudian diperbaharui undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992, khususnya pasal 15 dan 80 tersebut mulai beranjak sejak ditahan 17 september 1992.
1)      Kode etik kedoteran Indonesia pasal 10 kode etik kedoteran Indonesia menyebutkan “setiap dokter harus senantiasa mengikat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani”.
Oleh karena itu, baik menurut agama undang-undang Negara maupun etika kedoteran, seorang dokter Indonesia tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan dan juga dijelaskan sebagai satu-satunya jalan untuk menolong nyawa pasien.


2)      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP menegaskan bahwa segala macam abortus dilarang dengan tidak ada kecualinya, dibawah ini adalah pasal-pasal yang berhubungan langsung dengan abortus

a.       Pasal 283 KUHP
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus menerus atau untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan, kepada seseorang yang belum umur dan yang ketahui atau sepatutnya diduga, bahwa umurnya belum 17 tahun, jika isi tulisan gambaran, benda atau alat itu udah diketahuinya.
b.      Pasal 299 KUHP
(1). Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh seorang wanita supaya diobati dengan memberitahu atau menerbitkan pengharapan bahwa oleh karna pengobatan itu dapat gugur kandungannya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebayak-banyaknya 40.000 rupiah.
(2). Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan atau melakukan kejahatan itu sebagai mata pencaharian atau kebiasaan atau kalau itu seorang dokter, bidan atau juru obat, pidana dan di tambah sepertiganya.
(3). Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian maka dapat di cabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
c.       Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandunganya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
d.      Pasal 349 KUHP
Jika seorang tabib, Bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346,ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347,348, maka pidana yang akan ditentukan dalam pasal ini dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
3)      Undang-undang kesehatan nomer 23 Tahun 1992
Undang-undang kesehatan ini cukup berbeda dengan KUHP.secara khusus abortus di bahas dalam pasal 15 undang-undang kesehatan ini, meskipun didalamnya tidak secara jelas memakai kata abortus ataupun pengguguran kandungan. Undang-undang kesehatan ini memberikan celah untuk melakukan abortus bila ada indikasi medis.
a.       Pasal 15
1)      Dalam keadaan darurat dalam upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2)      Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a). berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b). Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c). Dengan persetujuan ibu hamil yamg bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d). Pada sarana kesehatan tertentu(13).



BAB III
KERANGKA KONSEP DAN DEFINISI OPERASIONAL


 3.1 Kerangka Konsep
          Kerangka konsep ditetapkan berdasarkan teori-teori yang menerangkan pengetahuan remaja putri mengenai abortus provokatus kriminalis sebagai pedoman dalam penelitian ini. Penulis menyusun variable yang diteliti dalam kerangka konsep sebagai berikut :

Bagan 3.1
Kerangka Konsep

Pengetahuan remaja putri tentang abortus provokatus di SMKN 1 Kabupaten Garut
1.      Pengertian
2.      Penyebab
3.      Dampak

Sikap dan prilaku remaja putri SMKN 1 Garut terhadap abortus provokatus kriminalis

 







Keterangan :
 

                    = Variabel yang diteliti
= Varibel yang tidak diteliti
35
 
            3.2  Definisi Operasional

Tabel 3.1
Definisi Operasional
Variabel
Definisi Operasional
Cara ukur
Alat ukur
Skala
Hasil ukur
Pengetahuan





a.pengertian abortus provokatus kriminalis







b.penyeb
ab abortus provokatus kriminalis







c. dampak Abortus provokatus kriminalis
Kemampuan responden dalam menjawab pertanyaan tentang Abortos Provokatus kriminalis yang meliputi:
a.       Abortus provokatus kriminalis yaitu : abortus yang terjadi karena adanya upaya- upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan(12)

b.      Faktor penyebab abortus provokatus kriminalis adalah: kehamilan sebagai akibat hubungan akibat hubungan intim diluar perkawinan
c.       Dampak aortus provokatus kriminalis dapat di bagi menjadi beberapa bagian diantaranya:
a)      Dampak abortus di pandang dari segi kesehatan
b)      Dampak abortus dipanda
ng dari segi hukum

Angket
Kuisioner
ordinal
1.         Baik : >75%
2.         Cukup : 60-75%
3.         Kurang : <60%




BAB IV
METODOLOGI PENELITIAN


4.1 Rancangan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan membuat gamabaran tentang suatu keadaan secara obyektif, atau untuk memberikan gambaran secara rinci dari variabel yang diteliti tanpa membuat suatu perbandingan atau hubungan dengan variabel lain.
4.2 Populasi dan Sampel
            4.2.1 Populasi
     Populasi dalam penelitian adalah seluruh remaja putri di SMKN 1 Kabupaten Garut yang berjumlah 1.517 siswi putri yang terdiri dari kelas 10 sebanyak 514 siswi putri, kelas 11 sebanyak 575 siswi putri, dan kelas 12 sebanyak 428 siswi putri.
4.2.2    Sampel
Sampel adalah sebagai objek yang di ambil dari jumlah keseluruhan objek yang diteliti dan dianggap mewakili seluruh populasi(19).
Pada penelitian ini diambil sampel dari sebagai total populasi siswi di SMKN 1 Garut dengan menggunakan Rumus :


                 N
n =

                                    1+N(d2)

Keterangan :
n = Jumlah Sampel yang diinginkan
N = jumlah populasi
D = Tingkat kepercayaan
                  
                        1517
n=
                                        1+ 1517 (0,01)2

                                n=  93,8 di bulatkan menjadi 94 pelajar putri

Adapun teknik yang di gunakan dalam pengambilan sampel adalah stratified random sampling. Sampel diambil secara Random (acak)dengan terlebih dahulu dilakukan stratifikasi untuk masing-masing kelas. Setelah didapat jumlah sampel untuk masing-masing kelas,kemudian sampel diambil dengan cara mengundi secara acak responden di masing-masing kelas:
                                                514
Kelas 10          :                                               X 94 =  31
                                                1517

                                                575
            Kelas 11          :                                               X 94 = 35
                                                1517





                                                459
            Kelas 12          :                                               X 94 = 28
                                                1517

                   Maka sampel yang di ambil untuk siswi kelas 10 adalah sebanyak 31 orang, untuk siswi kelas 11 adalah sebanyak 35 orang dan sampel yang didapat untuk siswa kelas 12 Adalah sebanyak 28 orang.

 4.3 Ruang Lingkup Penelitian
4.3.1 Waktu Penelitian
Penelitian akan dilakukan pada bulan September tahun 2011
4.3.2 Tempat Penelitian
Penelitian dilakukan di SMKN 1 Kabupaten Garut
4.4 Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari responden melalui metode angket. Sebelum mengisi kuesioner diberi penjelasan terlebih dahulu mengenai tujuan dilakukannya penelitian ini dan diminta kesediannya untuk mengisi kuesioner yang telah disediakan.
 4.5 Pengolahan Data
Pengolahan data akan dilakukan dengan melewati beberapa tahap, yaitu:
1.      Editing
Yaitu upaya mengumpulkan dan memeriksa kembali data yang diperoleh serta kuisioner yang telah dibuat mengenai

 penegetahuan  remaja putri tentang asap abortus provokatus kriminalis, apakah sudah sesuai dengan jumlah sampel dan apakah cara pengisian sudah benar atau terdapat kekeliruan.
2.      Coding data
Merupakan kegiatan pemberian kode-kode tertentu terhadap data sehingga memudahkan dalam melakukan analisis data.
3.      Tabulating
Merupakan tahap mengelompokan jawaban-jawaban responden yang  sama secara teliti dan teratur lalu kemudian di jumlahkan, dan selanjutnya dituliskan dalam bentuk tabel.
 4.6 Analisa Data
        Analisa data yang digunakan adalah analisa univariat yaitu dilakukan terhadap variable dari hasil penelitian. Analisa ini juga hanya menghasilkan distribusi dan persentasi dari tiap variable
        Data yang diperoleh dikumpulkan dan dituangkan dalam bentuk table dengan menggunakan rumus:
                                F
P =                  x 100%
             N

Keterangan :
P  =  Presentase
F  = Frekuensi
N  = jumlah subjek
                                                             

BAB V

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
5.1    Hasil Penelitian
5.1.1   Pengetahuan Remaja Putri tentang Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis
Tabel 5.1
Distribusi Frekuensi Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis di SMKN 1 Garut Tahun 2011

Kategori  
Frekuensi
%
Baik
45
48 %
Cukup
35
37 %
Kurang
14
15 %
Jumlah
94
100%

            Berdasarkan tabel 5.1 dapat diperoleh bahwa pengetahuan remaja putri tentang Pengertian  Abortus Provokatus Kriminalis. Dari 94 responden dapat diketahui bahwa 45 responden ( 48% ) memiliki pengetahuan yang baik, yang memiliki pengetahuan cukup sebanyak 35 responden ( 37% ) dan  yang berpengetahuan kurang sebanyak 14 responden ( 15% ).


5.1.2   Pengetahuan Remaja Putri Tentang Dampak Abortus Provokatus Kriminalis
Tabel 5.2
Distribusi Frekuensi Pengetahuan remaja putri tentang Dampak dari Abortus Provokatus Kriminalis di SMKN 1 Garut tahun 2011

Kategori
Frekuensi
%
Baik
43
46 %
Cukup
16
17 %
Kurang
35
37 %
Jumlah
94
100 %

Berdasarkan Tabel 5.2 diatas merupakan tabel distribusi frekuensi mengenai pengetahuan remaja putri tentang Dampak Abortus Provokatus Kriminalis. Dari 94 Responden terdapat 43 responden ( 46 % ) yang memiliki pengetahuan Baik, Terdapat 16 responden ( 17 % ) yang memiliki pengetahuan Cukup, dan terdapat 35 responden ( 37 % ) yang memiliki pengetahuan Kurang.


5.1.3   Pengetahuan Remaja Putri tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis
Tabel 5.3
Distribusi Frekuensi Pengetahuan Remaja Putri tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis
Kategori
Frekuensi
%
Baik
84
90 %
Cukup
5
5 %
Kurang
5
5 %
Jumlah
94
100 %

            Berdasarkan Tabel 5.3 diatas merupakan tabel distribusi frekuensi mengenai pengetahuan remaja putri tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis. Dari 94 Responden terdapat 84 responden ( 90 % ) yang memiliki pengetahuan Baik, Terdapat 5 responden ( 5 % ) yang memiliki pengetahuan Cukup, dan terdapat 5 responden ( 5 % ) yang memiliki pengetahuan Kurang.

5.1.4        Pengetahuan Responden
Tabel 5.4
Distribusi frekuensi Pengetahuan Remaja Putri Tentang Abortus Provokatus Kriminalis di SMKN 1 Garut Tahun 2011

Kategori
Frekuensi
%
Baik
60
64 %
Cukup
22
23 %
Kurang
12
13 %
Jumlah
94
100 %

Berdasarkan tabel 5.4 dapat diperoleh bahwa pengetahuan remaja putri tentang Abortus Provokatus Kriminalis sebanyak 60 responden ( 64 % ) memiliki pengetahuan yang baik, yang memiliki pengetahuan cukup sebanyak 22 responden ( 23 % ) dan yang berpengetahuan kurang sebanyak 12 responden ( 13 %)
5.2    Pembahasan
5.2.1        Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam hal ini remaja putri SMKN 1 Garut, telah memiliki pengetahuan yang baik terhadap informasi tentang Pengertian Abortus Provokatus Kriminalis. Berdasarkan data dari 5.1 diketahui bahwa sebanyak 45 responden ( 48% ) memiliki pengetahuan yang baik, yang memiliki pengetahuan cukup sebanyak 35 responden ( 37% ) dan  yang berpengetahuan kurang sebanyak 14 responden ( 15% ).
Pengetahuan adalah merupakan hasil dari tahu dan ini setelah orang melakukan penginderaan terhadap obyek tertentu.Penginderaan terjadi melalui panca indera manusia, yakni indera penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba.Sebagaian besar pengetahuan manusia diperoleh melalui mata dan telinga.Pengetahuan atau kognitip merupakan domain yang sangat penting dalam membentuk tindakan seseorang.
Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat dilihat bahwa pengetahuan remaja Putri tentang Pengertian Abortus Provokatus kriminalis sebagian besar berpengetahuan baik dengan jumlah responden 45 orang (48%).Dalam hal ini karena mereka sudah terpapar oleh informasi, informasi adalah penerangan, pemberitahuan, kabar atau berita tentang sesuatu keseluruhan makna yang menunjang amanat. Pengetahuan di peroleh melalui informasi yaitu kenyataan (fakta) dengan melihat dan mendengar sendiri. Dan pada penelitian ini informasi pengertian abortus provokatus kriminalis diperoleh remaja putri pada saat ada yang memberikan penyuluhan di SMKN 1 Garut.
Pada penelitian ini mayoritas remaja putri berpengetahuan baik tentang pengertian abortus provokatus kriminalis yaitu abortus yang tejadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.tetapi hal ini remaja putri Cuma mengetahui garis besarnya saja tentang pengertian abortus provokatus kriminalis.
Dengan adanya pengetahuan tentang pengertian Abortus provokatus kriminalis  diharapkan remaja putri akan mampu mengaplikasikan apa yang diketahuinya, karena pembentukan perilaku preventif salah satunya dipengaruhi oleh pengetahuan(20). Para remaja yang menghadapi datangnya pubertas perlu mengelola datangnya masa tersebut dengan baik guna lebih meningkatkan kualitas hidup yaitu salah satunya dengan cara memiliki pengetahuan tentang abortus provokatus kriminalis sejak dini. Pengetahuan yang cukup akan membantu mereka memahami dan mempersiapkan dirinya agar tidak terjebak dalam pergaulan yang membahayakan dirinya sendiri terutama tindakan abortus provokatus kriminali.




5.2.2 Pengetahuan Remaja Putri Tentang Dampak Abortus Provokatus Kriminalis
            Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam hal ini remaja putri SMKN 1 Garut, telah memiliki pengetahuan yang cukup baik terhadap informasi tentang  dampak Abortus Provokatus Kriminalis. Berdasarkan data dari tabel 5.2 terdapat 43 responden ( 46 % ) yang memiliki pengetahuan Baik, Terdapat 16 responden
 ( 17 % ) yang memiliki pengetahuan Cukup, dan terdapat 35 responden ( 37 % ) yang memiliki pengetahuan Kurang.
            Berdasarkan hasil penelitian tersebut mayoritas remaja putri di SMKN 1 Garut memiliki pengetahuan yang baik tentang Dampak abortus provokatus kriminalis dari internet dan penyebaran informasi dari media masa,mereka menjadi paham tentang dampak abortus provokatus kriminalis, dampak abortus provokatus kriminalis diantaranya adalah : perdarahan, infeksi, kemandulan bahkan yang lebih membahayakan yaitu dapat mengakibatkan kematian.
            Informasi berpengaruh terhadap pembentukan pengetahuan hal tersebut sejalan dengan teori Notoatmodjo 2007 yang menyebutkan bahwa informasi dapat mempengaruhi pengetahuan seseorang. Penyebaran informasi sangat berperan besar dalam pembentukan pengetahuan seseorang, dalam penelitian ini informasi dari berbagai media mengenai abortus provokatus kriminalis sangat penting karena dengan mengetahuinya remaja tentang Abortus provokatus kriminalis terutama dampak dari abortus provokatus kriminalis tersebut sejak dini berguna untuk mengurangi supaya tidak terjadi abortus provokatus kriminalis di kalangan remaja. Informasi tersebut akan menunjang untuk terbentuknya pengetahuan yang baik hal ini sesuai dengan teori Notoatmodjo 2007 bahwa pengetahuan adalah hasil dari tahu dan terjadi setelah orang melakukan pengindraan terhadap suatu objek tertentu.
            Pengetahuan atau kognifikan merupakan faktor yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang dan pengetahuan yang di dasari dengan pemahaman yang tepat akan menimbulkan sikap yang positif, akhirnya akan tibul satu bentuk perilaku baru yang di harapkan(20). Perilaku yang di harapkan setelah setelah adanya pengetahuan mengenai Abortus Provokatus Kriminalis, perilaku prepentif terhadap dampak yang akan terjadi ketika seseorang melakukan Abortus Provokatus kriminalis sehingga remaja dapat memperkecil kemungkinan terjadinnya tindakan Abortus provokatus Kriminalis.
5.2.3 Pengetahuan Remaja Putri Tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis
            Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam hal ini remaja putri SMKN 1 Garut, telah memiliki pengetahuan yang baik terhadap informasi tentang Penyebab Abortus Provokatus Kriminalis. Berdasarkan data dari Tabel 5.3 diketahui bahwa sebanyak  94 Responden terdapat 84 responden ( 90 % ) yang memiliki pengetahuan Baik, Terdapat 5 responden ( 5 % ) yang memiliki pengetahuan Cukup, dan terdapat 5 responden ( 5 % ) yang memiliki pengetahuan Kurang.
Mereka umumnya tahu tentang penyebab abortus Provokatus kriminalis , yaitu kehamilan akibat hubungan intim diluar pernikahan, alasan belum mampu punya anak, kehamilan akibat perkosaan. Sebagian besar remaja putri tahu bahwa menghadapi abortus provokatus kriminalis diantaranya dengan cara menghindari  hal-hal yang menjurus pada perilaku tersebut diantarannta: bergaul bebas dengan lawan jenis, buka situs-situs vorno,dan banyak membaca tentang penyebab abortus Provokatus Kriminalis.
Dengan adanya pengetahuan tentang penyebab abortus provokatus kriminalis diharapkan remaja putrid akan mampu mengaplikasikan apa yang diketahuinya, karena pembentukan perilaku preventif salah satunya dipengaruhi oleh pengetahuan(20). Para remaja putri yang menghadapi masa pubertas perlu mengelola datangnya masa tersebut dengan baik guna lebih meningkatkan kualitas hidup yaitu salah satunya dengan cara memiliki pengetahuan tentang abortus provokatus kriminalis sejak dini sebelum terjebak kedalam jurang yang membahayakan. Pengetahuan yang cukup akan membantu mereka memahami dan mempersiapkan dirinya menjalani masa remaja dengan lebih baik.
5.2.4 Rengetahuan Responden
            Berdasarkan data dari tabel 5.4 diketahui bahwa sebanyak 64 % responden memiliki pengetahuan yang baik tentang Abortus Provokatus Kriminalis sedangkan 23 % responden memiliki pengetahuan yang cukup mengenai Abortus Provokatus Kriminalis dan 13 % responden memiliki pengetahuan yang kurang mengenai Abortus Provokatus Kriminalis.
            Hal ini sesuai dengan definisi pengetahuan yaitu hasil dari tahu,  yang terjadi setelah orang melakukan pengindraan terhadap suatu objek tertentu. Pengindraan terjadi melalui kelima indra manusia,khususnya pada indera mendengar dan melihat.
            Pengetahuan atau kognitif merupakan faktor yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang. Pengetahuan yang di dasari dengan pemahaman yang tepat akan menumbuhkan sikap positif, akhirnya akan tumbuh satu bentuk perilaku baru yang diharapkan. Apabila seseorang memiliki pengetahuan yang baik tentang suatu hal, maka kemungkinan besar ia akan melakukan apa yang seharusnya dia lakukan.(10)
                sehingga apabila dilihat dari hasil penelitian menyebutkan bahwa sebagian besar remaja putri yang diteliti memiliki pengetahuan yang baik sehingga diharapkan tidak akan ada kejadian Abortus Provokatus Kriminalis pada remaja putri khususnya di SMKN 1 Garut.

BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1  KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian mengenai pengetahuan Remaja putri tentang Abortus Provokatus Kriminalis di SMKN 1 Garut, maka kesimpulan yang dapat di ambil antara lain :
a.       Pengetahuan Remaja Putri tentang Pengertian Abortus Provokatus kriminalis di SMKN 1 Garut adalah Baik
b.      Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak Abortus Provokatus Kriminalis di SMKN 1 Garut adalah Baik
c.       Pengetahuan remaja Putri tentang Penyebab Abortus Provokatus kriminalis di SMKN 1 Garut adalah Baik
d.      Pengetahuan Remaja Putri tentang abortus Provokatus kriminalis di SMKN 1 Garut adalah Baik
6.2   saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas terdapat beberapa saran yang diharapkan memberi masukan yang membangun bagi pihak-pihak terkait, diantaranya adalah:
1.      Guru atau  Pihak Sekolah
Para guru diharapkan dapat lebih meningkatkan kerja sama dengan instansi kesehatan dalam memberikan pendidikan seks pada remaja khususnya mengenai Abortus Provokatus Kriminalis dan juga memberikan pendidikan agama untuk dapat lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sehingga para siswi remaja putri tersebut dapat konsisten terhadap sikapnya mengenai informasi Abortus Provokatus Kriminalis.

2.      Siswi (Remaja Putri )
Diharapkan para sisiwi remaja putri mampu meningkatkan pengetahuan dan memberikan informasi yang telah diketahuinya.

3.        BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional)
Berdasarkan hasil penelitian, pengetahuan remaja putri tentang abortus Provokatus Kriminalis di SMKN 1 Garut tahun 2011 adalah baik oleh karena itu, maka diharapkan BKKBN dapat lebih meningkatkan kerja sama dengan instansi sekolah tersebut dengan cara membentuk kelompok Usia Remaja dan juga dengan memberikan penyuluhan untuk mencegah terjadinya kejadian Abortus Provokatus Kriminalis pada remaja.
4.      Instansi kesehatan (puskesmas)
Dengan hasil penelitian ini diharapkan lebih ditingkatkan kerjasamanya dengan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam memberikan informasi mengenai Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) khususnya tentang Abortus Provokatus Kriminalis untuk mencegah terjadinya kejadian ini pada remaja putri khususnya di SMKN 1 Garut.

5.        Dinas pendidikan
Sekolah dapat mengadakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan materi kesehatan reproduksi serta perlu adanya kerjasama lintas sektoral terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi remaja khususnya tentang Abortus Provokatus Kriminalis
6.      Peneliti lain
Diharapkan kepada peneliti selanjutnya agar melakukan penelitian lanjutan dengan metode dan variable yang berbeda tentang Abortus Provokatus Kriminalis misalnya tentang faktor-faktor yang berhubungan dengan pengetahuan remaja putrid tentang Abortus Provokatus Kriminalis.
Pengetahuan Remaja Putri Tentang Abortus provokatus kriminalis di SMKN 1 Garut Tahun 2011 4.5 5 Unknown BAB 1   PENDAHULUAN 1.1          Latar Belakang Remaja di Indonesia mencakup s...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme