• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hukum Tata Negara dan Kedudukannya dalam Sistem Hukum Nasional

 

A.  Latar Belakang
Dalam mempelajari suatu ilmu, perlu diperhitungkan secara matang mengenai dasar-dasar, sebuah teori, sejarah, pengertian hingga kebenaran dari sebuah ilmu tersebut. Begitu pula saat kita mempelajari ilmu administrasi negara. Dalam mempelajari ilmu administrasi negara,  terdapat pula kajian-kajian di dalamnya. Kajian itu bisa berupa konsep-konsep, teori-teori, dasar-dasar, sistem-sistem hingga hukum-hukum yang berlaku dalam administrasi negara. Dalam makalah ini, hukum administrasi negara akan lebih rinci dibahas. Membahas hukum administrasi negara merupakan hal yang bisa dijadikan dasar dalam menentukan kajian kebijakan yang akan diambil dalam administrasi negara. Permasalahan yang muncul dalam mempelajari hukum administasi negara adalah belum mengertinya persamaan antara hukum administrasi negara dengan hukum tata negara. Adapula persamaan antara dan hukum administrasi negara, hukum tata negara dan hukum tata usaha negara. Secara rinci, semua permasalahan antara persamaan kedudukan dan perbedaan-perbedaan mendasar akan lebih jelas dalam makalah ini.

B.  Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata Negara berasal dari bahasa Belanda “staatsrecht” dalam bahasa Indonesia berarti hukum negara. Hukum negara dalam kepustakaan di Indonesia berarti menjadi hukum tata negara. Dalam bahasa Inggris, Hukum Tata Negara dipergunakan istilah “Constitutional Law”, ini didasarkan  dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Hukum Tata Negara dalam arti luas meliputi juga Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara (yang mencakup Hukum Tata Pemerintahan).
Menurut Van Praag, baik hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara adalah suatu sistem delegasi dari peraturan-peraturan tentang kekuasaan yang bertingkat-tingkat.1 Berikut adalah beberapa definisi Hukum Tata Negara menurut beberapa pakar:
1.    Prof. Mr. Dr. J.H.A. Logemann
a.    Hukum Tata negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
b.    Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara (hukum mengenai organisasi negara).
2.    Prof. Mr. W.F. Prins
        Hukum Tata Negara ialah hukum yang menentukan aparatur negara hukum yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
3.    Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven
        Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.
4.    Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
        Hukum Tata Negara (dalam arti sempit) ialah hukum yang menunjukan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. 
5. A.V. Dicey (sarjana Inggris)
        Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
6.    Maurice Duverger (sarjana Prancis)
        Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dari tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.
7.    Prof. Mr. R. Djokosutono
        Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai Konstitusi Negara dan Konstelasi Negara, dank arena itu Hukum Tata Negara disebut juga Hukum Konstitusi Negara (Constitutional Law)
C.  Sumber-sumber Hukum Tata Usaha Negara Indonesia
Sumber hukum formal dalam Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain:
1.    Undang-Undang Dasar 1945:
a.    Ketetapan MPR;
b.    Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c.    Peraturan Pemerintah;
d.    Keputusan Presiden;
e.    Peraturan pelaksana lainnya;
2.    Konvensi ketatanegaraan (convention);
3.    Traktat Perjanjian.2
4.    Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
5.    Kebiasaan (Custom)
6.    Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
D.  Kedudukan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Kedua cabang ilmu ini mempunyai kaitan yang sangat erat karena merupakan satu bagian. Namun, terdapat dua kelompok berbeda pendapat yang satu dengan lainnya:
1.    Kelompok Pertama
Kelompok pertama ini membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara dengan sangat tajam. Penganut teori ini, diantaranya Van Vollenhoven, Oppenheim, Logemann, dan Stellinga.
a.    Van Vollenhoven
Perbedaan dikemukakan secara yuridis prinsipiil dan konsekuen. Prinsipiil berarti, antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara terdapat perbedaan yang tajam karena dalam mencari dasar perbedaan yang bersangkutan tidak menghubungkannya dengan factor diluar hukum, tetapi didalam sifat dan hakikat hukum itu sendiri.
b.    Oppenheim
Hukum tata negara sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan hukum administrasi negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah.3
c.    J.A. Logemann
Membedakan secara tajam, hukum dalam arti sempit (staatsrecht in engere zin) meliputin persoonleer dan gebiedsleer. Hukum administrasi negara (administratiefrecht) meliputi ajaran mengenai hubungan hukum  leer der recht betrekkingen.
d.    J.R. Stellinga
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara pelaksanaan wewenang hak dan kewajiban tersebut dalam hukum tata negara.
2.    Kelompok Kedua
Kelompok kedua tidak membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara secara tidak tajam. Penganut teori ini adalah Kranenburg, Van der Pot, dan Vegting.
a.    Kraneburg
Perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara tidak prinsipiil. Sehingga lebih tepat disamakan dengan hukum perdata dan hukum dagang.
b.    Van der Pot
Menurut Van der Pot, perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara tidak membawa akibat hukum.
c.    Vegting
Menurut Vegting, hukum tata negara dan hukum administrasi negara penyelidikannya sama. Oleh karena itu, tidak prinsipiil perbedaannya. Perbedaan itu hanya dari cara pendekatannya.
E.  Kedudukan Hukum Tata Negara dalam Sistem Hukum Nasional
Aturan-aturan hukum dalam suatu negara bersama-sama secara keseluruhan merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu di antara Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur Ketatanegaraan. Diantara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian membentuk sistem hukum nasional.
Hukum Tata Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang mengemudikan negara.
Demikianlah kedudukan hukum tata negara dalam sistem hukum nasional kita dewasa ini, yang ternyata berkaitan erat dengan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara (organisasi negara). 
F.   Daftar Pustaka
Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Kansil, C.S.T, Christine S.T. Kansil. 2009. Latihan Ujian: Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Titok, Soembodo. 1988. Hukum Tata Negara. Bandung: Eresco.
Daman, Rozikin. 1993. Hukum Tata Negara: suatu pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kansil, C.S.T. 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia 1. Jakarta: Rineka Cipta.
Hukum Tata Negara dan Kedudukannya dalam Sistem Hukum Nasional 4.5 5 Unknown A.   Latar Belakang Dalam mempelajari suatu ilmu, perlu diperhitungkan secara matang mengenai dasar-dasar, sebuah teori, sejarah, penger...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme